Rabu, 19 November 2008

Polres Gorontalo Resmi Tangani Kasus Foto Mesum Mahasiswa Akper

Polres Gorontalo hari ini resmi mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap kasus peredaran foto mesum antara dua mahasiswa akademi perawat (Akper) Gorontalo. Menurut Kasat Reskrim Polres Gorontalo Ajun Komisaris Polisi Syaiful Arif, SIK, pihaknya baru memperoleh informasi tersebut malam tadi tentang adanya peredaran foto mesum Mahasiswa Akper, sehingga hari ini pihaknya baru membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini. Setelah mengantongi Surat Perintah Penyelidikan, pihak Reskrim Polres akan segera melakukan pemanggilan kepada kedua mahasiswa untuk dimintai keterangan.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Syaiful Arif menegaskan, kedua pelaku dalam foto mesum tidak akan dikenai sanksi jika terbukti tidak menyebarkan foto tersebut. Namun jika terbukti menyebarkan foto tersebut maka berdasarkan pasal 27 undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informatika, pelaku penyebaran foto mesum akan dikenai sanksi maksimal kurungan penjara selama 6 tahun. Kasat Reskrim Syaiful Arif juga mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan secara dinas, kepada pihak akademi sebagai saksi. (Grace-27)

Tidak ada komentar: