Kamis, 16 Oktober 2008

Yahya K. Nasib Bantah Dirinya Korupsi !!!

Sidang dugaan kasus penyimpangan keuangan negara sekitar 545 juta Rupiah, oleh mantan Penjabat Bupati Pohuwato -.Yahya K.Nasib.- kembali digelar hari ini. Sidang dengan agenda acara mendengar keterangan saksi ahli tersebut, digelar di ruang sidang lantai 2 Pengadilan Negeri Limboto, menghadirkan 2 saksi ahli dari Tim Audit Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP). Kedua saksi tersebut masing-masing diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa. Saksi ahli dari tim JPU -.Yan Maruru.- Auditor BPKP Perwakilan Sulut mengatakan, kehadirannya sebagai saksi ahli untuk mempertegas hasil audit investigasi yang dilakukan BPKP pada Juni 2006 yang lalu. Yan Maruru juga menjelaskan, dari hasil audit tersebut diketahui adanya penyimpangan keuangan negara atau korupsi. Namun, dalam sidang yang digelar sejak pukul 11.00 Wita berlangsung alot. Yahya K.Nasib tetap membantah dirinya menyalahgunakan anggaran proyek perencanaan. Yahya K. Nasib berpegang pada statusnya sebagai Penjabat Bupati Pohuwato pada saat itu. Namun pihak JPU menyangsikan keterangan Yahya K. Nasib, dengan berpegang pada 3 tugas pokok seorang penjabat Bupati.
Kasus dugaan korupsi ini bermula pada saat Yahya K. Nasib menjabat sebagai Penjabub Pohuwato. Saat itu terjadi pencairan dana sebesar 195 juta Rupiah pada bulan Agustus, sebagai dana awal proyek perencanaan dengan total nilai 650 juta Rupiah yang ditangani Bapppeda. Namun dana ini keluar sebelum APBD disahkan pada bulan September. (Grace-27)

Tidak ada komentar: